Aturan Baru Bea Cukai, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Mulai 10 Maret

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.
Adapun, Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari. Peraturan ini berdampak terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri.
Pasalnya, melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta dikutip, Senin (11/3/2024).
Lalu, komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang?
Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut.
Dua, Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut. Tiga, Mutiara Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS. Empat, Hasil Perikanan Maksimal 25 kg per pengiriman.