Pemerintah bakal Bentuk Satgas Deregulasi, Evaluasi Aturan Impor

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Kan tadi udah dijelaskan Pak Menko kan tadi, akan membentuk Tim Satgas, Satgas deregulasi, tadi udah kan? Lagi disusun di Kemenko Perekonomian, kami juga menunggu,” ujar Budi saat ditemui usai Halal Bihalal Apindo, Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.
Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian.
“Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,” katanya.