2 Kapal Singapura Ketahuan Curi Pasir di Batam, Sebulan Bisa Ambil 100.000 Meter Kubik!

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk asal Singapura, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9. Kapal ini diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa izin dan dokumen di Perairan Batam, Riau.
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dikutip vozpublica.id, Sabtu (12/10/2024).
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Kronologi Penangkapan Kapal asal Singapura Curi Pasir
Ipunk menjabarkan kapal tersebut melakukan penambangan berdasarkan hasil treking dari masyarakat.
“Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” kata dia.