Komdigi Dukung Penuh Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos, Alasannya Mengejutkan!

Ravie Wardani
Ilustrasi satu orang satu akun media sosial. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, vozpublica.id - Ramai di masyarakat usulan pemerintah terkait satu orang satu akun media sosial. Upaya ini diyakini bisa mencegah kejahatan anonim yang kian masif di era digital.

Usulan tersebut mendapat lampu hijau dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, dengan satu orang satu akun media sosial, memperkecil tindak kejahatan anonim.

Kata Islamil, meski tak terlibat langsung dalam rapat terkait masalah ini, dia menilai wacana satu orang satu akun medsos sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam mencegah kejahatan anonim.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail. (Foto: Ravie Wardani)

"Saya melihat filosofinya bahwa ini ikhtiar kami, upaya kami untuk membuat ruang digital itu sehat, aman, dan produktif," kata Ismail dalam jumpa pers di Gedung Utama Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Ismail mengatakan, peluang kejahatan digital terbuka lebar meski pelaku sebelumnya tak memiliki mens rea (niat jahat) ketika bermedia sosial.

"Orang merasa bahwa kalau dia sudah masuk di ruang digital, orang lain tidak tahu 'saya adalah saya'. Ini yang bahaya," jelas dia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Golkar Respons Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos, Tawarkan Opsi Pengendalian SIM Card

Nasional
16 hari lalu

PAN Dukung Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos: Biar Lebih Bertanggung Jawab

Nasional
16 hari lalu

DPR Usul 1 Orang 1 Akun Medsos: Second Account Sangat Merusak, Bisa Disalahgunakan

Nasional
18 hari lalu

Pegiat Medsos Iwan Piliang: 1 Orang 1 Akun Medsos Jaga Esensi Komunikasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal