JAKARTA, vozpublica.id - Masyarakat perlu waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Supaya tidak terjebak, Anda mesti tahu daftar pinjol legak OJK.
OJK atau kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB. Jadi, setiap penyelenggara mesti terdaftar di OJK.
Kendati demikian, banyak penyelenggara ilegal di luar sana. Jadi, masyarakat perlu waspada terhadap pinjaman online ilegal di luar sana.
Sebenarnya ada ciri-ciri yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal. Berikut ciri pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari situs OJK.
1. Tidak terdaftar atau tak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecahan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk mengetahui layanan pinjol ilegal atau tidak juga bisa diketahui dari situs OJK. Pengguna juga dapat mengetahuinya lewat WhatsApp OJK juga.
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO