JAKARTA, vozpublica.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara financial technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) hanya boleh mengakses 3 data dari peminjam. Selain tiga data tersebut, makan pinjol dapat dikategorikan ilegal.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan 3 data peminjam yang bisa diakses pinjol adalah kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang disingkat sebagai Camilan.
"Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.
Menurut dia, data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih dimana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.