JAKARTA, vozpublica.id – Kecelakaan bus yang kerap terjadi telah merenggut banyak korban jiwa. Bukan hanya pengelola bus dan pengemudi, penumpang juga perlu mendapat perhatian.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman membuat kecelakaan memakan banyak korban jiwa. Padahal, sabuk pengaman wajib terpasang pada setiap kursi penumpang pada bus.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. “Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatan” ujar Djoko dikutip dalam keterangan tertulis.
Sabuk pengaman adalah perangkat yang menjadi bagian yang terpasang di kendaraan bermotor. Sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.
Pada aturan tersebut ditentukan, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang. Sabuk pengaman tidak boleh mempunyai tepi yang tajam dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.