JAKARTA, vozpublica.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh polisi terduga pelaku insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Proses hukum kasus ini masih berlanjut.
Menyikapi mitra drivernya menjadi korban, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan perlindungan hukum. Di mana ada dua mitra pengemudi yang menjadi korban dalam aksi demo Kamis (28/8/2025), yaitu almarhum Affan Kurniawan dan Moh Umar Amarudin yang masih dalam perawatan.
“Grab Indonesia hadir bukan hanya sebagai perusahaan, tetapi sebagai bagian dari perjuangan mitra pengemudi kami. Kami berdiri bersama mereka untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka terlindungi," ujar Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Musary dalam keterangan pers terkait pernyataannya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
"Karena itu, kami menyiapkan pendampingan, termasuk pendampingan hukum apabila dibutuhkan atau pendampingan bentuk lain agar mitra pengemudi mendapatkan perlindungan nyata. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menunaikan amanah yang kami bawa dari keresahan para mitra pengemudi dan kami fokus untuk aksi nyata,” katanya.
Dia menerangkan dalam upaya mendukung proses hukum, Grab Indonesia menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum. Grab menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Perusahaan meyakini sinergi antara mitra, perusahaan, dan otoritas hukum merupakan langkah penting untuk memastikan adanya perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh pihak," katanya.