Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Dani M Dahwilani
APM yang mengikuti kebijakan impor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia. (Foto: Ilustrasi/AI)

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, maka penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebanyak 28.257 unit. Maka potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
9 hari lalu

Pemerintah Tak Lanjutkan Insentif Impor Mobil Listrik, GAC: Bagus Buat Kami

Seleb
17 hari lalu

Insentif Impor Mobil Listrik Dihentikan, GAC Tak Khawatir: Sudah Kami Rakit di Indonesia

Aksesoris
27 hari lalu

Cegah PHK Massal, Industri Komponen Kendaraan Minta Pemerintah Berikan Insentif

Mobil
28 hari lalu

Dapat Insentif, Kemenperin Tagih Brand Mobil Listrik Ini Produksi Kendaraan di Indonesia TKDN Minimal 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal