JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kebijakan insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya, produsen atau agen pemegang merek (APM) yang telah melakukan impor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami informasikan kepada teman-teman semua belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir," ujar Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.
Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.