JAKARTA, vozpublica.id - Sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi yang saat ini banyak digunakan masyarakat. Mirisnya, pengguna kendaraan roda dua ramah lingkungan itu sebagian besar anak-anak.
Selama ini, penggunaan sepeda listrik tidak dibarengi pemahaman keselamatan yang baik. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan ratusan kecelakaan lalu lintas yang terjadi melibatkan sepeda listrik korbannya kebanyakan anak-anak.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, total ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024.
"Aturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan aturan, pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping. Dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan pengendara harus memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar," ujar Djoko.