17 Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah

Muhamad Fadli Ramadan
Toyota Bz4X. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id– Pemerintah terus berupaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah kebijalan. Kini, mobil listrik impor alias Completely Built Up (CBU) juga akan mendapatkan insentif.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen.

Dua model mobil listrik yang menikmati potongan PPN 10 persen adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Baru dua model tersebut yang sudah dirakit secara lokal dengan nilai TKDN di atas 40 persen.

Melihat banyaknya produsen yang memilih untuk memasukkan mobil listrik mereka secara impor alias CBU. Pemerintah mengeluarkan aturan baru agar mobil listrik yang belum dirakit secara lokal bisa mendapatkan insentif.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
17 jam lalu

Nissan Recall 20.000 Mobil Listrik Leaf, Gampang Meledak? 

Mobil
3 hari lalu

Toyota Hanya Jual 18 Unit Mobil Listrik di Jepang pada Agustus 2025

Mobil
4 hari lalu

Hyundai Bakal Luncurkan Mobil Listrik Baru di Indonesia, Intip Bocorannya

Mobil
4 hari lalu

Muncul NJKB Mobil Listrik Baru Jetour X20E Terdaftar Rp165 Jutaan, Calon Lawan BYD Atto 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal