JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tiga modus penipuan keuangan yang belakangan kerap diadukan masyarakat. Penipuan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Kami sampaikan bahwa pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (7/9/2025).
Modus pertama yakni penagihan dari industri jasa keuangan, dengan ancaman menyebarkan foto yang sudah diedit menggunakan AI.
"Jadi (mereka melakukan ini) sebenarnya untuk menakuti dan lain-lain," kata Kiki, sapaan akrabnya.
Selanjutnya adalah penyalahgunaan data dengan memanfaatkan AI untuk membuka rekening palsu. Lalu yang ketiga adalah pemalsuan bukti transfer menggunakan AI.