Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan tetap meminta hukuman mati.
“Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” kata majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas meski sadar terdakwa bisa mengajukan banding.
“Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” kata Putri.
Putri berharap hukuman mati dipertahankan jika terdakwa banding. Vonis ini sesuai tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.