"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah," kata Khalid.
Dia menyebut, ada sekitar 122 jemaah yang turut terdaftar menjadi calon jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah. Khalid mengklaim, PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.
"Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," kata Khalid.
Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel. "Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," katanya.