PALEMBANG, vozpublica.id – Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret 2025 lalu. Selain hukuman penjara, Peltu Lubis dipecat dari dinas militer.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, khususnya di Kodim 0427/WK, serta menurunkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai Dansubramil, terdakwa justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang bersama Kopda Bazarsah, bukannya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Akibat kegiatan ini, terjadi penggerebekan pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan tiga polisi gugur saat bertugas," ujar Hakim Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Selama persidangan, terdakwa bersikap koperatif, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. Peltu Lubis juga memiliki rekam jejak pengabdian 27 tahun sebagai prajurit TNI AD, pernah menjalankan beberapa operasi dan menerima penghargaan.
Majelis hakim memutuskan pidana pokok penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.