JAKARTA, vozpublica.id - Syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan ini untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, proses, dan cara cek pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU adalah bantuan berupa subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total pencairan adalah Rp 600.000 yang diberikan sekaligus.
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, khususnya kategori Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Jika gaji di atas Rp 3.500.000, maka maksimal upah yang diperhitungkan adalah UMP/UMK daerah setempat yang dibulatkan ke atas.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau bank syariah BSI untuk pencairan dana.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara berikut:
- Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.
- Melalui situs resmi Kemnaker atau Pos Indonesia yang juga menyediakan layanan pengecekan.