Pencairan BSU 2025 dilakukan mulai bulan Juni 2025, dengan penyaluran sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli) sebesar Rp 600.000. Pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum pekan kedua Juni 2025, sehingga pekerja disarankan untuk rutin memantau status pencairan di rekening bank yang terdaftar.
Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara dan BSI, sehingga penting bagi penerima untuk memastikan rekening bank aktif dan sudah terdaftar dengan benar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa penyebab pekerja gagal menerima BSU antara lain:
Syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dipenuhi agar bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan bisa diterima. Pastikan Anda adalah WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, berpenghasilan maksimal Rp 3.500.000, bukan ASN/TNI/Polri, dan belum menerima PKH. Jangan lupa untuk mendaftarkan rekening bank Himbara atau BSI agar pencairan dapat berjalan lancar. Cek status penerima secara rutin melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO mulai Juni 2025.