Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Riyan Rizki Roshali
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut digelar 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Jenis perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jaksel.

Gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

Nasional
1 hari lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal