Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Riyan Rizki Roshali
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui tim kuasa hukum, Nadiem menilai, penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menegaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

Nasional
27 hari lalu

Hotman Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Pengadaan Laptop: Penetapan Tersangka Prematur!

Nasional
27 hari lalu

Hotman Buka Peluang Praperadilan usai Nadiem Jadi Tersangka Kasus Laptop

Nasional
2 hari lalu

Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal