Adapun salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem terkait status tersangka ini ialah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pimpinan atau Menteri di Kementerian tersebut.
Sementara, Kejaksaan Agung juga memastikan siap menghadapi sidang praperadilan perdana ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut jaksa akan hadir pada hari ini.