JAKARTA, vozpublica.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sidang perdana digelar pada Jumat (3/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan terkait sah atau tidaknya status hukum Nadiem terdaftar dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL
"Agenda sidang perdana, Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," tulis informasi SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Belum diketahui apakah Nadiem akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan ini. Sebab, diketahui ia tengah dibantarkan ke rumah sakit terkait kondisi medisnya.