Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel

Riyan Rizki Roshali
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka pada kasus korupsi laptop. (Foto: Ilustrasi/Dok. Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait status tersangka pada kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan, pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelas dia.

Sidang Perdana Digelar 3 Oktober

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Nasional
17 jam lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Nasional
19 jam lalu

Terungkap, Ini Motif Oknum TNI yang Pukul Staf Zaskia Adya Mecca

Nasional
23 jam lalu

Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal