BANDUNG, vozpublica.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menggelar sidang perdana gugatan 8 organisasi sekolah swasta terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar tertutup itu, majelis hakim PTUN Bandung memeriksa objek sengketa untuk memastikan objek yang dipersengketakan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
Majelis hakim juga melakukan proses dismissal, yaitu, memberikan nasihat dan menanyakan kepada tergugat tentang hal yang tidak bisa diakses terkait gugatan.
Alex Edward dari DPC Kota Bandung Kongres Advokat Indonesia (KAI), kuasa hukum penggugat, mengatakan, 8 organisasi sekolah swasta memasukkan gugatan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar (Rombel).
"Nah, hari ini sidang pertama kami melakukan dismissal proses. Kami menerima nasihat-nasihat dari majelis. Majelis menanyakan kepada kami apakah ada hal yang tidak bisa kami akses dari tergugat (atau tidak)," kata Alex kepada wartawan di PTUN Bandung.
Kedua, ujar Alex, majelis hakim juga memeriksa objek sengketa bisa diakses atau tidak seusai syarat formil dan materil. "
"Itu tidak ada persoalan, kami sudah dapatkan objeknya dan ada perbaikan-perbaikan materi. Persidangan ditunda pada 14 Agustus 2025," ujarnya.
Sidang kedua nanti, tutur Alex, pihak tergugat Gubernur Jabar yang diwakili Biro Hukum Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar wajib hadir.
"Tujuan akhir dari gugatan ini, pertama dalam petitum, kami minta keputusan yang menjadi di objek sengketa itu dinyatakan batal atau tidak sah. Kedua, dicabut oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat. Itu tujuan akhir kami," tutur Alex.