Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap mediasi. Mediasi perdana akan digelar pada Senin (29/9/2025) mendatang.
Penasihat hukum Gibran, Dadang Herli Saputra angkat bicara terkait potensi kehadiran Gibran dalam mediasi tersebut. Dadang menyebut, tim penasihat hukum akan bertanya terlebih dahulu kepada Gibran.
"Nanti akan kami tanyakan (kehadiran Gibran). Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September 2025). Apakah beliau (Gibran) akan datang, nanti akan kami tanyakan," kata Dadang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurut Dadang, apabila nantinya Gibran tidak datang, maka sang Wapres akan mengeluarkan surat kuasa istimewa.
"Kalau beliau (Gibran) tidak datang, maka akan ada surat kuasa istimewa," ujar dia.
Menurut Dadang, Gibran tidak memberikan pesan khusus terhadap penasihat hukumnya dalam perkara ini. Dia hanya menyebut bahwa surat kuasa dari Gibran sangat lengkap terkait apa-apa saja yang harus dilakukan kuasa hukum.