Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke Dedi Mulyadi Digelar Besok

BANDUNG, vozpublica.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akan menggelar sidang gugatan delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kamis (7/8/2025). Gugatan tersebut terkait penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas.
Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur (Dedi Mulyadi_ dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).
Enrico menyatakan, gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.
"Gugatan diajukan pada tanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan (PTUN Bandung) telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menetapkan jadwal persidangan," ujar Enrico.
Menurut dia, PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat. Kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait objek sengketa.
"Jadwal persidangannya akan digelar besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," tutur Enrico.
Enrico mengatakan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.