BANDUNG, vozpublica.id - Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Seperti pada sidang sebelumnya, baik Lisa Mariana selaku penggugat maupun Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakili tim kuasa hukum masing-masing.
“Klien kami tidak hadir karena ada agenda kerja dan lain-lain. Selebihnya kami sebagai kuasa hukum yang mewakili,” ujar Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, Kamis (19/6/2025).
Markus memastikan Lisa akan hadir pada sidang-sidang berikutnya, terutama saat pemeriksaan saksi. Dia juga menyampaikan kemungkinan sebagian sidang akan dilakukan tertutup jika materi yang dibahas dinilai sensitif oleh majelis hakim.
“Kalau pemeriksaan saksi fakta yang bersifat sensitif, biasanya hakim punya kewenangan untuk membuat sidang itu tertutup,” katanya.