Dalam gugatannya, Lisa Mariana meminta pengadilan agar memerintahkan tes DNA guna mendapatkan pengakuan identitas anak bernama Selin, yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Gugatan juga mencakup ganti rugi materiel dan immateriel.
“Kami berjuang untuk hak identitas anak Lisa Mariana yang menurut klien kami adalah hasil perbuatan antara dia dan Ridwan Kamil,” ujar Markus.
Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46, yang menyebut anak luar kawin memiliki hak hukum untuk memperoleh identitas, salah satunya melalui tes DNA.
Markus mengungkap bahwa bukti-bukti yang sudah diketahui publik hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan dokumen yang akan diajukan.
“Bukti-bukti yang kemarin di-spil di media itu baru 5 persen. Masih ada 95 persen lainnya,” ucapnya.