BANDUNG, vozpublica.id - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil digugat Selebgram Lisa Mariana membayar Rp16,6 miliar terdiri atas kerugian immateriil Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana meminta majelis hakim menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti.
Lisa Mariana juga meminta majelis hakim menghukum Emil membayar Rp10 juta per hari jika tidak bisa menjalankan isi putusan.
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana menolak memberikan komentar terkait mengenai isi gugatan bernilai total Rp16,6 miliar itu. Dia beralasan, persidangan masih tahap mediasi.
"Itu (nilai gugatan Rp16,6 miliar) tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," kata Markus Nababan di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya diberitakan, sidang mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Karena mediasi gagal, kuasa hukum Lisa Mariana meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara.