Dalam revisi tersebut, kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, termasuk anggota TNI/Polri dan pejabat negara, masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun, Purbaya menegaskan, meskipun sudah tercantum dalam perpres, belum ada perhitungan atau diskusi rinci dari Kementerian Keuangan.
Dengan ini, Purbaya mengindikasikan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut masih dalam tahap awal dan belum memiliki kejelasan lebih lanjut.