JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. KPU mengapresiasi putusan itu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin berharap putusan itu mengurangi beban kerja penyelenggaraan akibat pemilu digelar serentak.
"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal," ujar Afif dalam diskusi daring, Sabtu (28/6/2025).
Dia menjelaskan, beban penyelenggara pemilu sudah berat pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan.
Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat padat.
Bahkan, kata Afifuddin, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.