Partai Perindo: Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Peluang Partisipasi Anak Muda

JAKARTA, vozpublica.id - Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku. Partai Perindo menilai keputusan ini tidak hanya berdampak teknis pada jadwal pemilu, tetapi merupakan koreksi arsitektural terhadap sistem demokrasi Indonesia sekaligus membuka jendela sejarah baru bagi afirmasi politik generasi muda.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kepemudaan, Milenial, Zilenial dan Gen Alpha, Billy Nerry Gianluca Vialli mencermati dalam satu dekade terakhir, pemilu serentak cenderung menyamakan politik lokal sebagai perpanjangan isu nasional. Kandidat kepala daerah dan anggota DPRD kerap tidak mendapat ruang narasi yang layak, kalah oleh dominasi kontestasi legislatif pusat dan pemilu presiden.
Hal ini tidak hanya memperlemah basis lokal demokrasi, tetapi juga menutup peluang regenerasi politik yang berakar dari komunitas.
"Dengan diberikannya jarak antara pemilu nasional dan daerah, kita tidak hanya memberi ruang bernapas kepada pemilih dan penyelenggara, tetapi juga menciptakan panggung yang lebih adil dan visibel bagi calon pemimpin lokal—terutama anak muda yang selama ini minim eksposur,” ujar Billy Nerry dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Berdasarkan data KPU, lebih dari 55 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih berusia di bawah 40 tahun. Namun, persentase anggota legislatif yang berasal dari kelompok usia muda (di bawah 35 tahun) masih di bawah 10 persen di sebagian besar daerah.