Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - DPR buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah. Lembaga legislatif itu akan terlebih dulu mengkaji putusan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan kajian diperlukan untuk menyikapi putusan tersebut lewat revisi undang-undang atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dia menegaskan, sistem pemilu dan pemerintahan tak bisa dibangun dengan model tambal sulam. Pasalnya keduanya saling berkaitan.

Untuk itu, dia menilai, amandemen UUD 1945 ditujukan untuk menata sistem pemerintahan dan kepemiluan secara konstitusional.

"Kita tidak bisa membangun sistem pemilu dan sistem pemerintahan dengan model tambal sulam karena semua saling terkait satu sama lain," ujar Irawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

Nasional
3 bulan lalu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Nasional
3 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Nasional
3 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal