JAKARTA, vozpublica.id - DPR buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah. Lembaga legislatif itu akan terlebih dulu mengkaji putusan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan kajian diperlukan untuk menyikapi putusan tersebut lewat revisi undang-undang atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Dia menegaskan, sistem pemilu dan pemerintahan tak bisa dibangun dengan model tambal sulam. Pasalnya keduanya saling berkaitan.
Untuk itu, dia menilai, amandemen UUD 1945 ditujukan untuk menata sistem pemerintahan dan kepemiluan secara konstitusional.
"Kita tidak bisa membangun sistem pemilu dan sistem pemerintahan dengan model tambal sulam karena semua saling terkait satu sama lain," ujar Irawan.