"Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan sosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," katanya.
Masinton juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dan bisa menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga persatuan dan keharmonisan antarwilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg, dan Pemprov Aceh.