Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sebut Pangalima TNI sekali pun tak dapat melaporkan Ferry Irwandi dalam Interupsi di vozpublica.id, Kamis (12/9/2025). (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan TNI, sekali pun panglima tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mulanya, Refly menyoroti tiga pasal UU ITE yang sering digunakan untuk menjerat kritik masyarakat.

“Jadi ada tiga pasal yang sering digunakan untuk menjerat kritisisme masyarakat. Satu, yang terkait dengan pasal yaitu ujaran kebencian, yang kedua berita bohong, dan yang ketiga adalah pasal pencemaran nama baik,” kata dia dalam program Interupsi di vozpublica TV, Kamis (11/9/2025).

“Padahal ketiga pasal tersebut tidak bisa diterapkan dengan mudah. Karena ada batasan-batasan, baik dalam UU itu sendiri maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Dia menjelaskan, organisasi atau lembaga tidak bisa menggunakan salah satu pasal tersebut untuk melaporkan seseorang. Hal itu juga berlaku kepada seseorang yang memiliki jabatan, termasuk Panglima TNI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Influencer Hera Lubis Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polda Sumut, Kasus Apa?

Nasional
5 hari lalu

Jelang HUT ke-80 TNI, Try Sutrisno Beri Pesan Penting kepada Prajurit

Nasional
5 hari lalu

Pemukul Karyawan Zaskia Mecca Diduga Oknum TNI, Pomdam Turun Tangan

Buletin
7 hari lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal