JAKARTA, vozpublica.id - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nena Hutahaean menyoroti konsultasi yang dilakukan TNI dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurut dia, apa yang dilakukan TNI telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
"Dia (TNI) sebagai seorang bahwa kewenangan dia selama ini yang ada di undang-undang yaitu berkaitan langsung dengan pertahanan negara, dia sudah masuk ke ranah sipil," ujar Nena dalam program Interupsi bertajuk Ancaman Pidana untuk Ferry Irwandi di vozpublica, Kamis (11/9/2025).
Dia mengatakan, apa yang disampaikan Ferry di media sosial merupakan bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat. Menurut dia, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU.
"Dari teman-teman TAUD dan koalisi masyarakat sipil melihat apa yang saat ini dilakukan Ferry sebagai bentuk dia berekspresi, dia kemudian melihat bagaimana berpendapat sebagai warga negara yang dijamin hak asasinya untuk berpendapat," tutur dia.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen JO Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Dia menyinggung soal adanya dugaan pidana Ferry Irwandi terkait pernyataannya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar JO Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.