JAKARTA, vozpublica.id - Profil dan biodata Novel Baswedan menjadi sorotan publik, terutama setelah pengangkatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara di Kepolisian Republik Indonesia. Novel Baswedan, lahir di Semarang pada 22 Juni 1977, adalah sosok yang dikenal luas sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani dan berdedikasi tinggi dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Novel memulai kariernya di Kepolisian Resor Bengkulu sejak 1999 hingga 2004 dan sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Setelah itu, ia bertugas di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun sebelum ditugaskan sebagai penyidik KPK sejak Januari 2007. Pada 2014, Novel resmi menjadi penyidik tetap KPK setelah seluruh penyidik kepolisian ditarik dari KPK oleh Mabes Polri.
Selama bertugas di KPK, Novel Baswedan menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus suap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kasus Wisma Atlet SEA Games 2011, kasus suap cek pelawat Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, dan kasus jual beli perkara Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keberanian dan keteguhannya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi ini membuatnya menjadi salah satu penyidik terbaik di KPK.
Pada 11 April 2017, Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh orang tak dikenal saat sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik. Serangan ini menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya dan menarik perhatian luas masyarakat serta lembaga penegak hukum.
Polri membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki kasus tersebut, dan pada Desember 2019, dua pelaku yang merupakan anggota aktif kepolisian berhasil ditangkap. Namun, dalang utama di balik penyerangan tersebut hingga kini belum terungkap.
Setelah masa tugasnya di KPK berakhir, Novel Baswedan kembali ke lingkungan Polri dan kini dipercaya sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgassus ini dibentuk oleh Kapolri dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap potensi kerugian negara akibat korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan negara.