JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk pelanggan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Promo ini dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada Minggu (22/6/2025) mendatang.
Selain itu, pihaknya juga menambah jam operasional untuk layanan angkutan umum. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain layanan utama, Dishub DKI juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Syafrin menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.