JAKARTA, vozpublica.id - Polri tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pihaknya pun akan mengumumkan hasil penyidikan sesegera mungkin.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pihaknya sudah mengumpulkan beberapa informasi terkait penyidikan.
“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” kata Sandi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, Sandi tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholder terkait. Saat ini, penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman lebih jauh termasuk soal kerusakan lingkungan.
"(Soal kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," ungkap dia.