Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Polris segera umumkan hasil penyidikan dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: ist)

Sebagai informasi, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, pihaknya tidak mencabut izin milik PT GAG Nikel.

Menurut Bahlil, alasan pemerintah mencabut 4 izin perusahaan tambang tersebut karena menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. yang kedua kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” sambung dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sosok Dankor Brimob Komjen Ramdani Hidayat, Pernah Terlibat Operasi Nemangkawi

Nasional
12 jam lalu

Sandang Bintang Tiga! 4 Pati Polri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

Nasional
13 jam lalu

Breaking News: 27 Pati Polri Naik Pangkat, Dankorbrimob dan Kabaintelkam Jadi Komjen

Nasional
18 jam lalu

Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal