Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses

Riyan Rizki Roshali
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

JAKARTA, vozpublica.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ditetapkan sebagai buronan.

Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice Jurist Tan sedang diproses.

“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik.

“Nanti kita update ya,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Divhubinter Polri Ungkap Perkembangan Red Notice Jurist Tan, Sudah Terbit?

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal