JAKARTA, vozpublica.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ditetapkan sebagai buronan.
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice Jurist Tan sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik.
“Nanti kita update ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.