Divhubinter Polri Ungkap Perkembangan Red Notice Jurist Tan, Sudah Terbit?

JAKARTA, vozpublica.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan perkembangan permohonan red notice terhadap mantan Staf Khusus Mendikburistek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Permohonan itu telah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis.
"Sudah diajukan ke markas besar Interpol di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).
Untung menjelaskan pengajuan red notice ke Interpol dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung melakukan gelar perkara sekaligus melengkapi administrasi. Kedua hal itu, jelas dia, merupakan syarat mutlak agar red notice bisa diterbitkan.
"(Diajukan red notice) begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua administrasi penyidikan yang disyaratkan oleh pihak CCF Interpol," ujar Untung.
Selanjutnya, kata dia, pengajuan red notice akan dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol's Files (CCT) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Nantinya apabila asesmen dinyatakan sesuai, maka Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan.
"Kita tunggu terbitnya IRN tersebut," tutupnya.