Pengamat Transportasi Dukung Korlantas Bekukan Sementara Sirene: Banyak Disalahgunakan

Nur Khabibi
Ilustrasi sirene. (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Kebijakan tersebut dinilai sesuai undang-undang.

"Saya mendukung kebijakan tersebut karena kebijakan pembekuan atau pelarangan tersebut seusai dengan yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Azas kepada iNews.id, Sabtu (20/9/2025).

Dia mengatakan, penyalahgunaan sirene atau strobo meresahkan pengguna jalan. Bahkan, beberapa kasus menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kaget dan panik mendengar bunyi sirene. 

"Banyak pengalaman masyarakat kesal, ketakutan, dan panik karena dengar bunyi strobo ataupun sirene yang bunyi keras di belakang mobil mereka," 

Dia pun menyoroti pengawalan yang menggunakan strobo. Menurutnya, banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Selama ini pengawalan itu disalahgunakan oleh banyak oknum dan menggunakan jenis strobo atau sirene yang sangat keras, itu sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya yang lain," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Korlantas Respons Setop Tot Tot Wuk Wuk, Larang Sirene saat Sore-Malam dan Azan

Nasional
17 hari lalu

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk untuk Patwal

Jabar
17 hari lalu

Ramai Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Evaluasi Strobo dan Sirine

Nasional
18 hari lalu

Ramai Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal