Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Puti Aini Yasmin
Aturan penggunaan strobo dan sirine tot tot wuk wuk untuk patwal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Lantas, seperti apa aturan penggunaanya?

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat 3, 4, dan 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat terdiri atas warna biru, merah dan kuning. 

Adapun, lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan  untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran,  ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Aksesoris
6 hari lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Buletin
8 hari lalu

Setop Tot Tot Wuk Wuk, KSP Qodari Ingatkan Pejabat Tak Salah Gunakan Patwal

Nasional
8 hari lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Nasional
8 hari lalu

Panglima TNI Tak Pakai Strobo, Danpuspom: Mari Kita Contoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal