JAKARTA, vozpublica.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Lantas, seperti apa aturan penggunaanya?
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat 3, 4, dan 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat terdiri atas warna biru, merah dan kuning.
Adapun, lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.