JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah dan DPR dinilai tidak konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang harusnya merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara.
Marwan menilai pemerintah dan DPR perlu segera untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 22/2001 demi kepatuhan terhadap konstitusi.
“Sejak 2012 putusan MK-nya, lalu dibikin RUU Prioritas Migas, tiap ada perubahan periode dari DPR, sudah tiga kali, tapi tidak pernah diubah (UU Migas)," kata Marwan dalam diskusi Forum Tanah Air (FTA), dikutip Rabu (18/6/2025).
Sebagai pengingat, sejak palu MK diketok pada 2012, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas saat itu resmi bubar karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak saat itu berdirilah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Meski demikian, UU yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.