Pengamat: Pemerintah-DPR Tak Konsisten Jalankan Putusan MK untuk Revisi UU Migas

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah dan DPR dinilai tidak konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang harusnya merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara.

Marwan menilai pemerintah dan DPR perlu segera untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 22/2001 demi kepatuhan terhadap konstitusi.

“Sejak 2012 putusan MK-nya, lalu dibikin RUU Prioritas Migas, tiap ada perubahan periode dari DPR, sudah tiga kali, tapi tidak pernah diubah (UU Migas)," kata Marwan dalam diskusi Forum Tanah Air (FTA), dikutip Rabu (18/6/2025).

Sebagai pengingat, sejak palu MK diketok pada 2012, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas saat itu resmi bubar karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sejak saat itu berdirilah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Meski demikian, UU yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
4 bulan lalu

Pertamina Kantongi Laba Bersih Rp49,54 Triliun di 2024, Produksi Migas Tembus 1 Juta Barel

Video
5 bulan lalu

Momen Presiden Prabowo Apresiasi Anak-Anak Negeri Kuasai Teknologi Migas

Nasional
7 jam lalu

Kata Dasco soal Viral Foto Prabowo di Baliho Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal