Dia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa penguasaan negara atas migas harus dilakukan secara langsung melalui BUMN.
Namun hingga saat ini, Marwan menilai berbagai praktik liberalisasi sektor migas tetap dibiarkan berjalan.
“Kalau mau konsisten dengan putusan MK, pemerintah dan DPR itu kan mestinya patuh untuk mengeksekusi atau menjalankan perintah MK tadi. Tapi ini kan tidak dilakukan, itu sejak 2012 putusan MK-nya,” ujarnya.
Dia menyebut, kepentingan oligarki menjadi salah satu faktor utama yang menghambat konsistensi penegakan hukum di sektor ini.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bisa mengganggu kenyamanan elite yang selama ini diuntungkan.
“Putusan MK sebetulnya itu sudah cukup jelas, cuma karena yang berkuasa DPR dan pemerintah merasa ini akan mengurangi kenikmatan, maka banyak kepentingan oligarki yang terganggu,” ujarnya.