Pengamat: Pemerintah-DPR Tak Konsisten Jalankan Putusan MK untuk Revisi UU Migas

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. vozpublica.id)

Dia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa penguasaan negara atas migas harus dilakukan secara langsung melalui BUMN. 

Namun hingga saat ini, Marwan menilai berbagai praktik liberalisasi sektor migas tetap dibiarkan berjalan.

“Kalau mau konsisten dengan putusan MK, pemerintah dan DPR itu kan mestinya patuh untuk mengeksekusi atau menjalankan perintah MK tadi. Tapi ini kan tidak dilakukan, itu sejak 2012 putusan MK-nya,” ujarnya.

Dia menyebut, kepentingan oligarki menjadi salah satu faktor utama yang menghambat konsistensi penegakan hukum di sektor ini. 

Menurutnya, perubahan regulasi ini bisa mengganggu kenyamanan elite yang selama ini diuntungkan.

“Putusan MK sebetulnya itu sudah cukup jelas, cuma karena yang berkuasa DPR dan pemerintah merasa ini akan mengurangi kenikmatan, maka banyak kepentingan oligarki yang terganggu,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
4 bulan lalu

Pertamina Kantongi Laba Bersih Rp49,54 Triliun di 2024, Produksi Migas Tembus 1 Juta Barel

Video
5 bulan lalu

Momen Presiden Prabowo Apresiasi Anak-Anak Negeri Kuasai Teknologi Migas

Nasional
11 jam lalu

DPR Minta Pemerintah Gratiskan Biaya Perpanjangan SIM Sopir Kendaraan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal