Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tinggi menyinggung soal perkara korupsi yang dilakukan dalam situasi darurat. Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Taufik dinilai mempersulit pengadaan APD.
"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat keadaan darurat bencana Nasional, dimana masyarakat dan tenaga medis banyak yang menjadi korban Covid-19, sehingga perlu penanganan yang cepat, mudah dan mempermudah akses. Tetapi Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri," bunyi putusan itu.