Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PPM, Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara. Taufik merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Putusan tersebut dibacakan pada, Kamis (21/8/2025) lalu. Hukuman Taufik sebelumnya 11 tahun penjara pada Pengadilan Negeri tingkat pertama.

Adapun, perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu tercatat dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

"Mengadili Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tulis amar putusan banding dikutip, Rabu (27/8/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Nasional
4 bulan lalu

Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Nasional
12 bulan lalu

KPK Ungkap Kasus Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp319 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Kondisi Terkini 9 Orang yang Terpapar Zat Radioaktif CS-137 di Cikande

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal