JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dalam pertimbangannya, MK menggugurkan permohonan lantaran pemohon meninggal dunia.
"Perkara Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon, Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Menurut Saldi, permohonan harus berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," ujarnya.