"Karena itu sebenernya gagasan dia (Jimly) cukup detail tuh soal benturan kepentingan, makanya sesungguhnya kami punya harapan yang sangat besar, besok Pak Jimly dan Wahiduddin Adams dan juga Pak Bintan Saragih benar-benar bisa melihat benturan kepentingan itu," katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan bukti tambahan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman Cs yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI merujuk pada buku yang ditulis oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru.
Buku tersebut dilampirkan sebagai rujukan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lain dalam putusan terkait batas usia capres dan cawapres.
"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Anwar Usman dituding terlibat konflik kepentingan. Sebab, diduga perkara itu bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju sebagai cawapres.
"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya dalam sidang MKMK hari ketiga yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.